Zakat mal adalah kewajiban setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal) dan sudah satu tahun dimiliki. Besarnya zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang tersimpan, seperti emas, perak, uang, atau aset dagang.
Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir. Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Penutup:
Zakat adalah bentuk kepedulian sosial dan wujud ketaatan kepada Allah. Dengan zakat, tercipta keadilan dan keberkahan dalam masyarakat.